Pengertian Al hakim beserta syarat-syaratnya

Gambar oleh Jörg Peter dari Pixabay

 PENGERTIAN AL-HAKIM

Kata hakim secara etimologi berarti orang yang memutuskan hokum. Dalam istilah fiqih kata hakim juga dipakai sebagai orang yang memutuskan hokum di pengadilan yang sama maknanya dengan qadi. Dalam kajian usul fiqih kata hakim berarti banyak penentu dan pembuat hokum syari’at secara keseluruhanya. Para ulama usul fiqih sepakah bahwa menjadikan sumber pembuat hakiki dari huku syari’at adalah Allah SWT. Hal ini ditunjukan pada surat al-An’anm ayat 57

Sesungguhnya aku berada di atas huah yang nyata (Al-Qur’an) dari tuhanku, sedang kamu  mendustkanya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatanganya. Menetapkan hokum ini hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik(QS. Al-An’anm [3]:57).

Meskipun demikian, para ulama usul fiqih meyepakati pembuat hukum hanyalah Allah, namun pandangan pendapat masalah apakah hukum-hukum yang dibuat oleh Allah hanya dapat diketahui dengan adanya turunya wahyu dari Rasulullah. Sedangkan menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang  kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lingkup peradilan berada di naungan  lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilann agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus berada dalam lingkungan ruang lingkup tersebut.


 SYARAT-SYARAT AL-HAKIM

     Menurut Goldstein, menerangkan setidaknya ada 3 konsep yang menjabarkan konsep kedudukan hakim dalam penegakan hukum (law enforcement) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1.      Pertama, dalam kerangka hasil total enforcement concept, dimana hakim diharapkan menegekan hukum secara adil dengan menjaga etika baik norma maupun nilai yang terkandung pada kedudukan hakim tersebut. Hal ini sangat sulit dilakukan karena dalam menjalankan hokum iktu sendiri terdapat kerangka due process of law sehingga terdapat pembatasan lain pada penerapan Hukum Acara.

2.      Kedua, full enforcement concept melihat terhadap sisi-sisi yang masih termasuk area hakim memberikan ddiskresinya atas keterbasan substansi atas instansi hokum, masuk dalam struktur hokum maupun budaya hoku

1.      Ketiga adalah actual enforcement 


Mahasiswa S1 Sains Kimia

إرسال تعليق