PENGERTIAN AL-HAKIM
Kata hakim secara etimologi berarti orang yang memutuskan hokum. Dalam istilah fiqih kata hakim juga dipakai sebagai orang yang memutuskan hokum di pengadilan yang sama maknanya dengan qadi. Dalam kajian usul fiqih kata hakim berarti banyak penentu dan pembuat hokum syari’at secara keseluruhanya. Para ulama usul fiqih sepakah bahwa menjadikan sumber pembuat hakiki dari huku syari’at adalah Allah SWT. Hal ini ditunjukan pada surat al-An’anm ayat 57
Sesungguhnya
aku berada di atas huah yang nyata (Al-Qur’an) dari tuhanku, sedang kamu mendustkanya. Tidak ada padaku apa (azab)
yang kamu minta supaya disegerakan kedatanganya. Menetapkan hokum ini hanyalah
hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang
paling baik(QS. Al-An’anm [3]:57).
Meskipun demikian, para ulama usul
fiqih meyepakati pembuat hukum hanyalah Allah, namun pandangan pendapat masalah
apakah hukum-hukum yang dibuat oleh Allah hanya dapat diketahui dengan adanya
turunya wahyu dari Rasulullah. Sedangkan menurut undang-undang Republik
Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lingkup peradilan berada di
naungan lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilann agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus berada dalam lingkungan
ruang lingkup tersebut.
Menurut Goldstein, menerangkan setidaknya
ada 3 konsep yang menjabarkan konsep kedudukan hakim dalam penegakan hukum (law enforcement) dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Pertama, dalam kerangka hasil total enforcement concept, dimana hakim
diharapkan menegekan hukum secara adil dengan menjaga etika baik norma maupun
nilai yang terkandung pada kedudukan hakim tersebut. Hal ini sangat sulit
dilakukan karena dalam menjalankan hokum iktu sendiri terdapat kerangka due process of law sehingga terdapat
pembatasan lain pada penerapan Hukum Acara.
2. Kedua, full enforcement concept melihat terhadap sisi-sisi yang masih termasuk area hakim memberikan ddiskresinya atas keterbasan substansi atas instansi hokum, masuk dalam struktur hokum maupun budaya hoku
1. Ketiga adalah actual enforcement